Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggerebekan Ruko Di Bandung Soal Trading FBS

Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri menyergap sebuah rumah toko (Ruko) di teritori Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (9/2) berkaitan kasus sangkaan investasi bodong berlagak trading binary pilihan atau perdagangan pilihan biner lewat aplikasi FBS.

Penggerebekan Ruko Di Bandung Soal Trading FBS

Dalam masalah ini, polisi sudah memutuskan satu terdakwa namanya Windy Kurnia August sebagai terdakwa.

"Korban ketahui trading online bernama FBS lewat aplikasi sosial media Facebook. Di mana, account atas nama terdakwa mempublikasikan promo basis FBS dengan janji yang menarik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ke reporter, Kamis (10/1).

FBS sebagai salah satunya aplikasi yang dikunci dan tidak mempunyai ijin dari Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Whisnu menerangkan jika terdakwa tawarkan investasi yang memakai mekanisme zero spread atau mungkin tidak ada beda di antara nilai jual dan harga membeli komoditi.

Di mana, dalam kasus ini aplikasi trading binary pilihan itu lakukan pengendalian investasi berjangka beberapa komoditi seperti mata uang (valas), Forex, emas, saham dalam negeri atau luar negeri, dan mata uang kripto.

Penawaran yang diberi terdakwa tidak sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Jakarta Futures Exchange. Di mana, tiap transaksi bisnis komoditi harus mempunyai beda dengan nilai optimal 0,5 persen.

"Tetapi pada realitanya, Binary Pilihan FBS mengaplikasikan spread yang terlampau tinggi sejumlah 1,3 % per transaksi bisnisnya, yang mana spread itu di luar dari nilai kewajaran yang telah di tentukan oleh Jakarta Futures Exchanges," jelasnya.

Whisnu menjelaskan jika terdakwa Winy dalam kasus ini sebagai faksi yang mengumpulkan dana dari korban. Tidak ada pejabat dari pengurus aplikasi trading FBS itu sebagai terdakwa.

Dalam laporan itu, korban berasa alami rugi Rp8,64 juta semenjak Oktober 2021 lalu karena sudah lakukan hebat up tetapi tidak juga untung.

"Tidak memperoleh untung benar-benar karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran," lebih dia.

Polisi menjelaskan sekarang ini masih lakukan peningkatan pada kasus itu.

Atas tindakannya, terdakwa dijaring menyalahi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Mengenai Info Dan Transaksi bisnis Electronic dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor tujuh tahun 2014 mengenai Perdagangan.

Dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor tiga tahun 2011 mengenai Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor delapan tahun 2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang pada aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berijin.

"Dengan teror Pidana paling lama 20 tahun dan denda terbanyak Rp10 miliar," ucapnya.

Posting Komentar untuk "Penggerebekan Ruko Di Bandung Soal Trading FBS"